![]() |
Ketok palu vonis hakim. Foto: Ilustrasi. |
Prakata.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, divonis penjara dua tahun setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebagai pejabat negara. Putusan ini berdasarkan pelanggaran terhadap UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20/2001.
Indra Oka Margana, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menyatakan vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (16/4/2025) sore.
"Dari tuntutan tiga tahun, hakim memutuskan dua tahun penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf
b," jelasnya di Cikarang.
Soleman juga
diwajibkan membayar denda Rp100 juta, dengan pidana pengganti satu bulan
kurungan jika tidak dibayar. Selain itu, barang bukti disita dan biaya perkara
sebesar Rp7.500 ditanggungnya.
Tak hanya
Soleman, Resvi Firnia Pratama, rekanan proyek yang memberikan suap berupa mobil
Mitsubishi Pajero dan BMW, juga dihukum satu tahun enam bulan penjara. Resvi
terbukti melanggar pasal yang sama dalam UU Tipikor.
"Vonis
terhadap Resvi sesuai tuntutan kami, termasuk denda Rp100 juta subsider dua
bulan, penyitaan barang bukti, serta biaya perkara Rp7.500," tambah
Oka.
Soleman disebut menerima putusan, sementara Resvi dan JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. (gud)