![]() |
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (tengah) diapit Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia (dua dari kanan) dan para Komisioner Bawaslu Kota Bekasi. |
Prakata.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 ke Kas Pemerintah Daerah Kota Bekasi sebesar Rp10.190.201.038 (sepuluh miliar seratus sembilan puluh juta dua ratus satu ribu tiga puluh delapan rupiah) pada Jumat (25/4/2025).
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan wujud komitmen lembaganya dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Bawaslu berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Pengembalian sisa dana ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban kami kepada publik," ujar Vidya, kepada Prakata.com, Senin (28/4/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana hibah telah dilakukan sesuai ketentuan dan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Langkah pengembalian dana ke kas daerah juga dinilai sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pengembalian dana hibah ini, Bawaslu Kota Bekasi kembali menegaskan perannya sebagai pengawas pemilu yang tidak hanya fokus pada pengawasan proses demokrasi, tetapi juga pada prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran. (Gud)