Tasikmalaya Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ai Diantani Resmi Jadi Calon Bupati Pengganti - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Tasikmalaya Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ai Diantani Resmi Jadi Calon Bupati Pengganti

Gelaran Pilkada Serentak KPU Kabupaten Tasikmalaya pada 2024.
Prakata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya.

Penetapan ini diumumkan pada Minggu malam (23/3/2025), setelah melalui serangkaian proses sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi administrasi.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menjelaskan bahwa proses penetapan calon pengganti telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, mengikuti keputusan KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ai Diantani menggantikan Ade Sugianto, yang didiskualifikasi oleh MK karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode.

"Alhamdulillah, hari ini kami telah menyelesaikan proses penetapan calon pengganti. Calon tersebut telah memenuhi semua persyaratan dan telah kami tetapkan melalui Surat Keputusan (SK)," ujar Ami.

Setelah penetapan calon bupati, KPU juga menetapkan nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yang tetap sama seperti pada Pilkada sebelumnya.

Nomor urut 1 ditempati oleh pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 oleh Cecep Nurul Yakin (Wakil Bupati petahana)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 oleh Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz.

"Semua proses berjalan lancar, dan nomor urut peserta tidak berubah dari Pilkada 2024 sebelumnya," tambah Ami.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya juga turut memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon, berjalan sesuai aturan tanpa adanya pelanggaran.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Nasita Mutiara, menyatakan bahwa pengawasan ketat telah dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran.

"Kami telah melakukan pengawasan sejak tahap pendaftaran hingga penetapan calon. Semua proses telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Nasita.

Sebelumnya, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 digugat oleh pasangan nomor urut 2, yang kemudian mengarah pada keputusan MK untuk melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari terhitung sejak 24 Februari 2025.

Dalam Pilkada sebelumnya, pasangan nomor 3 meraih suara tertinggi sebesar 52,01%, diikuti oleh nomor urut 2 dengan 27,50%, dan nomor urut 1 dengan 20,49%. (Gud)