![]() |
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk). |
Prakata.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat telah dituntaskan hingga denda administratif Rp2 miliar telah dibayarkan oleh pihak terlibat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa PT Tunas
Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda
administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi.
"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh
pihak KKP per hari Jumat (28/2)," ujar Ipunk, Minggu (2/3/2025).
Dia menyampaikan bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor
B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN,
perusahaan itu dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah
dibayar lunas.
“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses
penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.
Diketahui, PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri
pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda
administratif sesuai peraturan yang berlaku.
PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut
yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta
pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.
“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa
denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa
PKKPRL,” jelas Ipunk.
Sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan
pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN.