![]() |
| Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. |
Prakata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan
pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam
perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," kata Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta,
Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim
(RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan, penarikan permohonan
Andika-Hendi beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan
pencabutan permohonan dimaksud.
"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo," tutur Suhartoyo.
Sebelumnya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks
Phillian, dalam persidangan pada 20 Januari 2025 menjelaskan bahwa kliennya
telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari
2025.
Andika-Hendi mencabut gugatannya demi menjaga suasana
kondusif masyarakat. Keduanya berharap pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri
keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga
pemilihan kepala daerah di Jateng.
"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga situasi
kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai
kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan
dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang
pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali
membangun Jateng," ucap Mulyadi.
Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di Mahkamah.
Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus
dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada 9 Januari 2025.
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor
200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad
Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau
mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon
gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan oleh Andika-Hendi agar MK memerintahkan KPU
Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon
nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.


