![]() |
Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) Kota Bekasi saat berunjuk rasa di depan Kantor BPS Kota Bekasi, Senin (3/2/2025). |
Prakata.com – Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi, Senin (3/2/2025).
Koordinator Aksi, M. Ade Arif, mengungkapkan bahwa aksi dilakukan
sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam proses
rekrutmen mitra statistik yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
AMBK menyoroti ketidaktransparanan seleksi tenaga mitra
statistik yang diduga tidak berdasarkan kompetensi dan integritas. Mereka
menuntut agar Kepala BPS Kota Bekasi segera menghentikan praktik tersebut dan
memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.
"Kami melihat adanya indikasi kuat rekrutmen ini penuh
dengan kecurangan. Prosesnya tidak adil, tidak terbuka, dan mencederai prinsip
good governance," tegas Ade.
Ia mengatakan bahwa dugaan kecurangan tersebut berpotensi
merusak kualitas data statistik yang dihasilkan BPS. "Data yang tidak
akurat bisa berujung pada kebijakan yang salah dan merugikan masyarakat
luas," ujarnya.
Mahasiswa juga mendesak Ombudsman dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPS Kota
Bekasi. Mereka memberikan batas waktu 7x24 jam bagi BPS untuk merespons
tuntutan ini. Jika tidak dipenuhi, AMBK berjanji akan menggelar aksi lanjutan
dengan skala yang lebih besar.
"Kami tidak akan diam! Kami akan terus mengawal kasus
ini hingga kejelasan tercapai. Kami menuntut keadilan untuk semua pihak yang
terdampak oleh proses rekrutmen yang tidak transparan ini. Untuk Kota Bekasi
yang lebih baik dan berintegritas,” tegas dia.
Adapun empat tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa yakni
pertama mendesak Kepala BPS Kota Bekasi segera hentikan praktik kolusi dan
nepotisme dalam proses seleksi mitra statistik yang diduga bermain curang dari
tahun 2022-2025.
Kedua, mendesak Kepala BPS Kota Bekasi untuk memberikan
sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan kecurangan, baik dari pihak
internal maupun eksternal untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian
serupa dimasa depan.
Ketiga, jika dalam waktu 7x24 jam tuntutan tidak dipenuhi,
maka mahasiswa akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar, dan
membawa masalah ini ke lembaga hukum pengawas terkait.