Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz. |
Prakata.com - Mahkamah Konstitusi menjamin bahwa sidang sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam Pilkada 2024 akan berlangsung secara proporsional dan sesuai tenggat waktu 45 hari kerja. "Dengan manajemen persidangan yang telah kami persiapkan dengan matang, kami yakin dapat menyelesaikan semuanya," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz, di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Faiz menjelaskan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 telah
menetapkan bahwa sidang pengucapan putusan akhir sengketa pilkada digelar pada
7–11 Maret 2024. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus
perkara sengketa pilkada.
Adapun, berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun
2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling
lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Di sisi lain, MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa
Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil
pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Menurut Faiz, Mahkamah telah terbiasa menangani ratusan
perkara. Ia mencontohkan, MK bisa mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota
Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan
tepat waktu.
"Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan, di
pileg kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di pilkada atau
penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya. Kami selalu bisa menyelesaikan
seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," ucap Faiz.
Lebih jauh, dia menjelaskan sebanyak 310 perkara sengketa
Pilkada 2024 dibagi secara proporsional ke dalam tiga panel. Secara keseluruhan,
panel satu dan tiga menangani 103 perkara, sementara panel dua menangani 104
perkara.
Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai
Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul
Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar
Usman dan Enny Nurbaningsih.
Akan tetapi, panel tiga mengalami penyesuaian, sebab Anwar
Usman tengah dirawat di rumah sakit. Karena sidang panel harus dihadiri lengkap
oleh tiga hakim konstitusi, MK menyiasati ketidakhadiran Anwar Usman dengan
menjadwalkan ulang sidang panel tiga serta meminjam hakim konstitusi dari panel
lain yang tidak sedang bersidang.