Pemkot Bekasi Awasi Peredaran Miras, Tindak Lanjuti Laporan dari Masyarakat - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemkot Bekasi Awasi Peredaran Miras, Tindak Lanjuti Laporan dari Masyarakat

Coffee morning Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad bersama insan pers, Rabu (18/12/2024).
Prakata.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lakukan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di masyarakat. Demikian disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad, dalam agenda coffee morning bersama insan pers, di Pendopo Wali Kota Bekasi, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, aduan masyarakat terkait keresahan peredaran minuman keras menjadi perhatian pemerintah daerah. Kendati demikian, Pemkot Bekasi tidak bisa langsung serta merta memberikan sanksi kepada pelaku usaha.

"Apa yang disampaikan menjadi tindak lanjut kita, kita cek dulu apa yang dilanggar oleh pedagang tersebut," ujar Gani Muhamad.

Guna meminimalisir adanya gejolak di tengah masyarakat, Pemkot Bekasi juga memetakan titik mana saja yang diperbolehkan sebagai tempat menjual miras, dan dimana saja yang dilarang.

"Memang perlu adanya pengawasan pemerintah, dunia usaha, dan media agar saling mengawasi," ujarnya.

Sebelumnya, gejolak sempat terjadi di Ruko Emerald Spring, Durenjaya, Bekasi Timur, lantaran adanya penjualan miras di lokasi tersebut. Masyarakat sekitar menolak keberadaan usaha tersebut dan melakukan penandatanganan petisi penolakan.

Pihak pengusaha miras tersebut kemudian membuat surat pernyataan bahwa pihaknya akan menutup secara permanen, tempat usahanya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel