Bapenda Bekasi Gandeng Kejaksaan untuk Genjot Penerimaan Pajak dari Tunggakan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Bapenda Bekasi Gandeng Kejaksaan untuk Genjot Penerimaan Pajak dari Tunggakan

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini.

Prakata.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak yang masih tertunggak. 

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menekan tunggakan pajak melalui penagihan yang lebih efektif. 

"Kerja sama dengan Kejaksaan diharapkan bisa mengoptimalkan penagihan pajak dari wajib pajak yang selama ini sulit dibayarkan," ujar Ani di Cikarang, Sabtu (31/5/2025). 

Menurutnya, langkah ini mencakup pendampingan hukum hingga tindakan penagihan paksa terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif, sesuai kewenangan Kejaksaan. 

"Jika setelah tiga kali teguran masih belum dibayar, kami akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk pemanggilan. Cara ini terbukti cukup efektif," jelasnya. 

Berkas kolaborasi ini, Bapenda berhasil mencatatkan realisasi penagihan pajak sebesar Rp83 miliar pada 2024 melalui tindakan non-persuasif oleh Kejaksaan, tentu setelah melalui prosedur peringatan sesuai aturan. 

Selain itu, Bapenda juga meningkatkan transparansi dengan mencantumkan total tunggakan dan denda pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

"Target penerimaan PBB dan BPHTB tahun ini meningkat. Kami menetapkan SPPT berdasarkan kajian, bukan asal-asalan. Alhamdulillah, upaya kami membuahkan hasil," ungkap Ani. 

Bapenda juga aktif turun ke lapangan untuk menindak wajib pajak yang bandel, termasuk memberikan stiker peringatan di restoran atau rumah makan yang belum melunasi kewajibannya. 

Hingga akhir Triwulan I-2025, realisasi penerimaan daerah menunjukkan progres yang beragam: 

- BPHTB: Rp150,1 miliar (11,79% dari target Rp1,27 triliun) 

- PBB-P2: Rp68,1 miliar (8,25% dari target Rp825,5 miliar) 

- PKB: Rp83,9 miliar (20,44% dari target Rp410,7 miliar) 

- BBNKB: Rp56,3 miliar (19,36% dari target Rp291,1 miliar) 

- PBJT: Rp201,1 miliar (24,20% dari target Rp831,3 miliar) 

- Pajak Reklame: Rp5,89 miliar (19,49% dari target Rp30,2 miliar) 

- Pajak Air Tanah: Rp2,32 miliar (17,87% dari target Rp13 miliar) 

Sementara itu, Pajak Sarang Burung Walet mencatatkan capaian tertinggi (70% dari target Rp2 juta), sedangkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan baru terealisasi 16,02% dari target Rp3 miliar. (Rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel