![]() |
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini. |
Prakata.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak yang masih tertunggak.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menjelaskan
bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan
menekan tunggakan pajak melalui penagihan yang lebih efektif.
"Kerja sama dengan Kejaksaan diharapkan bisa
mengoptimalkan penagihan pajak dari wajib pajak yang selama ini sulit
dibayarkan," ujar Ani di Cikarang, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, langkah ini mencakup pendampingan hukum hingga
tindakan penagihan paksa terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif, sesuai
kewenangan Kejaksaan.
"Jika setelah tiga kali teguran masih belum dibayar,
kami akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk pemanggilan. Cara ini terbukti cukup
efektif," jelasnya.
Berkas kolaborasi ini, Bapenda berhasil mencatatkan
realisasi penagihan pajak sebesar Rp83 miliar pada 2024 melalui tindakan
non-persuasif oleh Kejaksaan, tentu setelah melalui prosedur peringatan sesuai
aturan.
Selain itu, Bapenda juga meningkatkan transparansi dengan
mencantumkan total tunggakan dan denda pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Target penerimaan PBB dan BPHTB tahun ini meningkat.
Kami menetapkan SPPT berdasarkan kajian, bukan asal-asalan. Alhamdulillah,
upaya kami membuahkan hasil," ungkap Ani.
Bapenda juga aktif turun ke lapangan untuk menindak wajib
pajak yang bandel, termasuk memberikan stiker peringatan di restoran atau rumah
makan yang belum melunasi kewajibannya.
Hingga akhir Triwulan I-2025, realisasi penerimaan daerah
menunjukkan progres yang beragam:
- BPHTB: Rp150,1 miliar (11,79% dari target Rp1,27
triliun)
- PBB-P2: Rp68,1 miliar (8,25% dari target Rp825,5
miliar)
- PKB: Rp83,9 miliar (20,44% dari target Rp410,7
miliar)
- BBNKB: Rp56,3 miliar (19,36% dari target Rp291,1
miliar)
- PBJT: Rp201,1 miliar (24,20% dari target Rp831,3
miliar)
- Pajak Reklame: Rp5,89 miliar (19,49% dari target Rp30,2
miliar)
- Pajak Air Tanah: Rp2,32 miliar (17,87% dari target Rp13
miliar)