![]() |
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana saat mengumumkan kenaikan UMP. |
Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden
Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah
kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga
daya saing dunia usaha.
Kemudian, pemerintah Jawa Tengah melalui Penjabat Gubernur
Jateng Nana Sudjana mengumumkan kenaikan UMP Jateng pada Rabu malam (11/12/2024)
di kantornya.
Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan Kenaikan UMP Jawa
tengah hanya meningkat sebesar Rp132.402 menjadi Rp2.169.349 dari
sebelumnya UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.
Menurut Nana, penetapan UMP 2025 tertuang dalam Keputusan
Gubernur Jateng Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng
Tahun 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024
terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2025.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa
kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah
bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada
struktur dan skala upah.