Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. |
Dia berharap kenaikan UMP dapat diikuti para pengusaha di
DKI Jakarta dan dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas para pekerja.
"Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP tahun depan Rp5.396.761.
Tentunya patut mendapat apresiasi serta bisa menjadi acuan dalam menetapkan
upah di DKI Jakarta," ujar dia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan
pengusaha dan Serikat Pekerja menerima kenaikan UMP tersebut sehingga penetapan
besaran UMP 2025 bisa diumumkan pada Rabu (11/12/2024).
Pengumuman tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah
Minimum Tahun 2025.
Peraturan menyebutkan UMP tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi
tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
tanggal 11 Desember 2024 dan UMP 2025 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Adapun besaran UMP 2025 Jakarta yakni Rp 5.396.760 dari
semula Rp5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa
kerja kurang dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta,
Hari Nugroho mengatakan pengusaha bersedia menerima kenaikan UMP tersebut.