Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf. |
Prakata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sampaikan capaian kinerja pada tahun anggaran 2024. Dalam keterangannya, bidang tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melaksanakan penyelidikan, penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pada lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kemudian melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke
pengadilan tindak pidana korupsi dan melakukan eksekusi terhadap putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, dalam
keterangan tertulis yang diterima di Bekasi, Selasa (31/12/2024).
Kejari Kota Bekasi telah mengeksekusi 11 orang terpidana
sepanjang tahun 2024 ini. Dalam kasus tindak pidana korupsi, enam orang koruptor
yang telah dieksekusi yakni atas nama Toto Yuliyanto, Indra Pramana, Denny
Aprililya, Yayan Yuliana, Wadi Rimal, dan Andar M. Napitupulu.
Selanjutnya dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai
yakni Rudi Yanto alias Rudi bin Alm. Basri, Irfan Hasibuan alias Irfan bin Tk.
Adil Hasibuan, dan Suyatman alias Yatman bin Jumono. Terakhir adalah Sabari
dari kasus tindak pidana perpajakan.
“Selain melaksanakan penanganan terhadap dugaan tindak
pidana korupsi, bidang tindak pidana khusus juga melaksanakan penelitian berkas
perkara, penuntutan, dan eksekusi terhada perkara tindan pidana khusus lainnya
yaitu tindak pidana cukai dan tindak pidana perpajakan yang berasal dari PPNS,”
kata Imran.
Dalam bidang pembinaan, Kejari Kota Bekasi melaporkan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara sebesar lebih dari Rp1,8
miliar.
“Angka totalnya sebesar Rp1.823.974.336 dari ongkos perkara
pidana khusus dan pidana umum, penjualan barang rampasan atau hasil sitaan,
denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan denda tindak pidana korupsi, hingga
pendapatan uang sitaan,” terang Imran Yusuf.
Angka terbesar dalam pendapatan itu yakni dari Pendapatan
uang sitaan tindak pidana lainnnya yang mencapai Rp1.114.757.173. Disusul oleh
pendapatan penjualan barang sampasan atau hasil sitaan sebesar Rp585.063.163,
dan dari pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp.109.490.000.