Kejari Kota Bekasi Eksekusi Enam Koruptor dari Total 11 Perkara yang Ditangani Sepanjang Tahun 2024 - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Enam Koruptor dari Total 11 Perkara yang Ditangani Sepanjang Tahun 2024

Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf.

Prakata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sampaikan capaian kinerja pada tahun anggaran 2024. Dalam keterangannya, bidang tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melaksanakan penyelidikan, penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pada lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kemudian melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi dan melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bekasi, Selasa (31/12/2024).

Kejari Kota Bekasi telah mengeksekusi 11 orang terpidana sepanjang tahun 2024 ini. Dalam kasus tindak pidana korupsi, enam orang koruptor yang telah dieksekusi yakni atas nama Toto Yuliyanto, Indra Pramana, Denny Aprililya, Yayan Yuliana, Wadi Rimal, dan Andar M. Napitupulu.

Selanjutnya dalam perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai yakni Rudi Yanto alias Rudi bin Alm. Basri, Irfan Hasibuan alias Irfan bin Tk. Adil Hasibuan, dan Suyatman alias Yatman bin Jumono. Terakhir adalah Sabari dari kasus tindak pidana perpajakan.

“Selain melaksanakan penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, bidang tindak pidana khusus juga melaksanakan penelitian berkas perkara, penuntutan, dan eksekusi terhada perkara tindan pidana khusus lainnya yaitu tindak pidana cukai dan tindak pidana perpajakan yang berasal dari PPNS,” kata Imran.

Dalam bidang pembinaan, Kejari Kota Bekasi melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara sebesar lebih dari Rp1,8 miliar.

“Angka totalnya sebesar Rp1.823.974.336 dari ongkos perkara pidana khusus dan pidana umum, penjualan barang rampasan atau hasil sitaan, denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan denda tindak pidana korupsi, hingga pendapatan uang sitaan,” terang Imran Yusuf.

Angka terbesar dalam pendapatan itu yakni dari Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnnya yang mencapai Rp1.114.757.173. Disusul oleh pendapatan penjualan barang sampasan atau hasil sitaan sebesar Rp585.063.163, dan dari pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp.109.490.000.

Selanjutnya, pada bidan perdata dan tata usaha negara Kejari melaporkan pemulihan uang negara sebesar Rp37.490.203.856. Sementara pada bidang pemulihan asset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Kota Bekasi menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp.1.513.325.300 dari hasil Lelang. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel