Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy. |
"Prihatin dan sedih karena tindak kejahatan terjadi di
Kota Bogor, bahkan menggunakan salah satu apartemen di Kelurahan Kedung Badak,
Kota Bogor sebagai tempat penampungan para Tenaga Kerja Wanita yang akan
diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal," ucap Rusli di Kota Bogor,
Sabtu (28/12/2024).
Pengungkapan kasus TPPO di Kota Bogor menjadi tamparan bagi
Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bogor, yang sampai saat ini belum
memiliki instrumen aturan yang mengatur perihal TPPO.
DPRD Kota Bogor segera menyusun kajian terkait penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan
Penanganan Korban TPPO.
“Kami dari DPRD Kota Bogor akan mendorong pembentukan
Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO agar Pemerintah ikut
serta dalam memerangi TPPO,” ucapnya.
Raperda tersebut berpedoman kepada Undang-undang Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Di dalam Raperda tersebut, kata Rusli, akan dicantumkan
bentuk perlindungan korban dan saksi, pencegahan dan penanganan serta peran
serta masyarakat.
“Tentu kehadiran Perda ini juga akan mendukung kegiatan
aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota, karena melibatkan banyak
stakeholder untuk menangani dan mencegah terjadinya TPPO,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus dua
tersangka, dan menggagalkan TPPO berupa pemberangkatan TKW ilegal yang akan
diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan kepolisian, ada delapan TKW yang
sudah siap diberangkatkan dari penampungan ilegal di sebuah apartemen Kelurahan
Kedung Badak, Kota Bogor.