Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi. |
Ani menjelaskan pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk
memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi
kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169
Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode
2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health
Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki
akses terhadap layanan kesehatan," katanya, Minggu (29/12/2024).
Pada masa itu, lanjut Ani, Pemprov DKI Jakarta memiliki
target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk
sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan
akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam
JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Ani, penduduk yang memenuhi kriteria
administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas
3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat)
sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya
terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses
menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ungkap Ani.
Adapun tata ulang agar PBI APBD bisa sesuai sasaran
dilakukan diantaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat
tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan
pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye
"Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar
iuran secara mandiri.