Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin saat mendaftar ke KPU Kota Bekasi. |
Tim kuasa hukum Paslon 01, Iqbal Daut Hutapea (IDH) mendaftarkan gugatan ke MK atas tergugat Paslon 03 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe yang ditetapkan memperoleh suara unggul oleh KPU Kota Bekasi pada Jumat (6/12/2024) lalu.
IDH menyatakan, setelah gugatan diterima oleh MK, maka selanjutnya pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum yang logis untuk meyakinkan majelis hakim MK. Tentunya hal ini berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Dalil-dalil tersebut dapat dibuktikan. Tidak menutup kemungkinan permohonan PHPU akan dikabulkan MK," ungkap IDH.
Pihaknya mengaku memiliki beberapa fakta dan bukti hukum yang bisa meyakinkan untuk memenangkan Paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin. Bahkan, kata dia, dengan bukti dan fakta hukum yang ada dapat menganulir ketetapan KPU Kota Bekasi yang sebelumnya memenangkan Paslon 03 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
Berpengalaman membela Paslon Pepen-Tri pada Pilkada Kota Bekasi sebelumnya, IDH optimis dapat membela Paslon 01 hingga menang. Apalagi, pihaknya memiliki bukti-bukti dan fakta hukum yang sengaja disimpan sebagai senjata pamungkas, dan tidak dipublikasikan ke khalayak umum.
"Biar itu jadi kartu truf kami, untuk langkah selanjutnya yang pasti akan membuat paslon 03 tidak bisa memenangkan perkara gugatan ini," pungkas IDH. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel