Kuasa hukum Paslon 01, Iqbal Daut Hutapea, saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/12/2024) malam. |
Prakata.com - Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Heri Koswara dan Sholihin, Iqbal Daut Hutapea, resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini pun resmi terregistrasi pada Selasa (10/12/2024) malam.
Iqbal Daut Hutapea mengatakan bahwa pengajian sengketa tersebut dilakukan sebagai langkah pihaknya dalam mencari keadilan. Kuasa hukum Paslon 01 ini menilai pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 diwarnai kecurangan dan politik uang.
"Harapannya MK menegakkan keadilan dan tidak memegang pada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan hasil suara saja. Tetapi MK perlu memperhatikan permohonan sengketa perihal kecurangan dan politik uang dalam proses pilkada kota bekasi," harap dia.
Menurutnya, sejumlah laporan yang diajukan ke Bawaslu Kota Bekasi dan KPU tidak mendapatkan respon yang baik. Bahkan, kata dia, sebagian besar kasus yang dilaporkan juga belum mendapatkan jawaban yang jelas.
"Kemudian banyaknya laporan yang sampai saat ini ke Bawaslu dan KPU namun belum mendapatkan respons. Tentu ini menjadi bahan yang kita laporkan dan ajukan gugatan ke MK," lanjut Iqbal.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi, Paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin meraih 452.351 suara. Sedangkan, paslon 03 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe menempati posisi pertama dengan perolehan 459.430 suara. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel