tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Lakukan Pelaporan Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum IL Mengaku Tidak Ada Unsur Politik

Konferensi pers kasus dugaan kekerasan seksual.
Prakata.com – Mengaku menjadi korban kekerasan seksual, seorang perempuan paruh baya, IL (53) melaporkan apa yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terlampir dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 16 November 2024 lalu.

Kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak Januari 2023. Kendati demikian, kata dia, korban masih merasakan trauma.

Walupun berlangsung lama masih kelihatan depresi, trauma lain-lain sehingga kami butuh opini dari ahli dari rumah sakit, maka kami bawa ke rumah sakit, dan hasilnya memang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi atau trauma, atas dasar itu kami langsung menujur ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," ungkapnya, Senin (18/11/2024) malam.

Ridwan menampik bahwa ada dorongan politik dalam laporan yang dilakukan pihaknya. Apalagi, terduga pelaku berinisial S sedang mengikuti kontetstasi politik Pilkada Kota Bekasi 2024.

"Ini tidak ada hubungannya dengan unsur politik dan semacamnya,  ini murni unsur pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan politik," ungkap dia.

Pada kasus tesebut, kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

"Pada waktu kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kamu hanya meminta pasal tersebut, tetapi oleh pihak SPKT yang menerima ditambahkan lagi satu Pasal yaitu Pasal 15 huruf C yang inti isinya adalah ditambahkan sepertiga hukumnya dadi pasal 6B dan 6C tersebut karena ada hubungan antara atasan dan bawahan," jelasnya.

Perlu diketahui, korban IL merupakan seorang perempuan yang menjadi pengurus salah satu partai bersama terduga pelaku berinisial S. Antara korban dan pelaku merupakan sama-sama pengurus di partai tersebut. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel