Konferensi pers kasus dugaan kekerasan seksual. |
Kuasa hukum
korban, Ridwan Anthony Taufan mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut
terjadi sejak Januari 2023. Kendati demikian, kata dia, korban masih merasakan
trauma.
“Walupun
berlangsung lama masih kelihatan depresi, trauma lain-lain sehingga kami butuh
opini dari ahli dari rumah sakit, maka kami bawa ke rumah sakit, dan hasilnya
memang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi atau trauma, atas
dasar itu kami langsung menujur ke Polda Metro Jaya untuk membuat
laporan," ungkapnya, Senin
(18/11/2024) malam.
Ridwan menampik bahwa ada dorongan politik dalam laporan yang dilakukan pihaknya. Apalagi,
terduga pelaku berinisial S sedang mengikuti kontetstasi politik Pilkada Kota
Bekasi 2024.
"Ini tidak ada hubungannya dengan unsur politik dan
semacamnya, ini murni unsur pidana, jadi
tidak ada kaitannya dengan politik," ungkap dia.
Pada kasus tesebut, kuasa hukum korban melaporkan terduga
pelaku dengan pasal 6B pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang
pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana
kekerasan seksual.
"Pada waktu kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya,
kamu hanya meminta pasal tersebut, tetapi oleh pihak SPKT yang menerima
ditambahkan lagi satu Pasal yaitu Pasal 15 huruf C yang inti isinya adalah
ditambahkan sepertiga hukumnya dadi pasal 6B dan 6C tersebut karena ada
hubungan antara atasan dan bawahan," jelasnya.