Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea (tengah) saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/11/2024). |
Ia mengungkapkan,
pihaknya selaku kuasa hukum dan penasehat hukum Paslon Nomor Urut 1, memberikan
analisis yuridis yang dialami oleh Paslon Risol, melalui media sosial. Hasilnya
terdapat unsur pidana yang dapat menjerat pemilik akun media sosial (medsos)
yang menyebar fitnah dan kebohongan.
“Calon Wali Kota
Bapak Heri Koswara di-framing dengan
kepala hewan, dan Calon Wakil Wali Kota Bapak Sholihin dibuat mengenakan rok,
ini sudah masuk ke ranah pribadi dan sangat mengusik kebatinan kita sebagai
manusia,” sesalnya.
Dijelaskan Iqbal
Daut, postingan di sejumlah akun media sosial yang dilaporkan memenuhi unsur
hukum pidana yakni UU KUHPidana Pasal 310 dan UU KUHAPidana Pasal 311 dengan melakukan
fitnah dan informasi yang tidak benar.
Selain itu juga
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 (1), Pasal 28 (1) dan
Pasal 29 dengan melakukan penyebaran berita bohong. Penyebaran konten asusila
juga melanggar UU Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sejumlah akun
media sosial yang dilaporkan diantaranya akun TikTok @pejuang_nkri, akun TikTok
@bammbu_kuning, @hamilah_1, dan @hamilahtin2, dan akun @bekasibahbue.id.
Iqbal mengajak
kepada para pendukungan Paslon Wali Kota Bekasi, baik nomor urut 1, 2, maupun 3
agar tetap menjaga kondusifitas jalannya tahapan Pilkada Kota Bekasi 2024. Oleh
sebab itu tidak perlu adanya penyebaran berita hoax, hate speech, dan
pornografi.