![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Moch Mahrus (MM) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (28/10/2024). |
"Terperiksa MM dan MF hadir, didalami terkait dengan peran mereka dalam
proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan
didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain,"
kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa
(29/10/2024).
Menurut informasi yang dihimpun saksi MF adalah pihak swasta bernama M.
Fathullah. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Senin (28/10) di
Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya juga menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi,
anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 Hasanuddin (H), serta pihak
swasta bernama Abd. Motollib (AM).
Namun, keempat orang tersebut tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan akan
dilakukan pemanggilan ulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan
telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan
korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD
Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap
cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di
antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya
sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan
penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari
penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak
swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka
tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang
diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi
tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang
merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan
September 2022," kata Tessa.