Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra saat memberikan keterangan kepada awak media. |
Dhahana mengatakan salah satu instrumen yang akan digunakan untuk mengukur
tingkat perlindungan HAM bagi pekerja adalah aplikasi Penilaian Risiko Bisnis
dan HAM yang disingkat PRISMA.
"Nah ini kami sedang berupaya memberikan pendampingan bagi teman-teman
yang belum hijau ya. Karena kalau di Prisma itu kan ada tiga ya, ada hijau, ada
kuning dan merah ya. Jadi, coba kita berikan penguatan bagi teman-teman yang
belum hijau," kata Dhahana di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di
Semarang, Kamis (12/9/2024).
Menurut data Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, saat ini tercatat sudah ada 31
perusahaan yang masuk kategori hijau dalam segi perlindungan HAM dan jumlahnya
ditargetkan terus bertambah.
Nantinya identitas perusahaan yang sudah masuk kategori hijau tersebut juga
akan dipublikasikan sebagai bentuk penghargaan bagi korporasi yang tersebut.
Ia mengatakan Dirjen HAM memiliki peran penting untuk mengawal hak asasi
manusia sebagai satu-satunya kementerian di Indonesia yang memiliki nomenklatur
HAM.
"Jadi, di Indonesia hanya ada satu kementerian yang memiliki nomenklatur
HAM, maka kita menyiapkan kebijakan HAM secara nasional. Kita tidak hanya fokus
kepada kementerian tapi juga kebijakan nasional dan ini merupakan amanat dari
UU serta amanat Peraturan Presiden," kata ujarnya.
Meski demikian, Dhahana menegaskan hukum dan HAM adalah dua sisi koin yang
tak terpisahkan. Oleh karena itu, pelaksanaan penegakan hukum harus beriringan
dengan pemenuhan HAM dan juga sebaliknya.
"Harus ada keseimbangan antara Hukum dan HAM, mereka bagi satu keping koin
yang memiliki dua sisi. Meski mereka memiliki makna yang berbeda, tetapi mereka
memiliki keterkaitan yang sangat erat," katanya.
Ia juga mengatakan instansi yang dipimpinnya juga akan terus
mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan
Pemajuan HAM (P5HAM).