Syahrul Yasin Limo (SYL), Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023. |
Selain SYL, terdapat dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kementan lainnya yang
akan menerima vonis pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode
2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian
Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap SYL dapat diputus bebas
karena fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah SYL terkait dengan
pengumpulan uang di Kementan.
"Harapan kami seperti itu. Namun, bila majelis hakim punya pandangan lain,
pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada
beliau," ujar Koedoeboen kepada wartawan.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider
pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian
Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan
ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang
telah disita dan dirampas.
Dua terdakwa lainnya, Kasdi dan Hatta, dituntut masing-masing 6 tahun
penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Jaksa menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan
atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama dengan Kasdi dan
Hatta.