Sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di
Lapangan Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis
(11/7/2024). |
Selain itu, kata dia, dengan membeli rokok juga turut membantu penerimaan
keuangan negara. Pemerintah daerah juga ikut diuntungkan karena mendapatkan
bagi hasil melalui dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan)
Kabupaten Demak Nanang Tasunar menambahkan sosialisasi ketentuan
perundang-undangan di bidang cukai terhadap nelayan merupakan yang pertama.
Alasan diberikan pemahaman soal ciri-ciri rokok ilegal serta aturannya, karena
selama ini mayoritas nelayan merupakan perokok aktif.
"Setiap melaut, mereka selalu membawa rokok.
Sehingga perlu diberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan ajakan
untuk turut serta memberantas rokok ilegal dengan membeli rokok ilegal,"
ujarnya.
Nelayan yang dihadirkan, kata dia, berjumlah 150 orang yang berasal dari tiga
desa di Kecamatan Bonang, meliputi Desa Purworejo, Morodemak, dan Margolinduk.
Alfida Novi Sahara, dari Kantor Bea Cukai Semarang
menjelaskan bahwa ciri rokok ilegal bisa diketahui dari kemasannya tanpa
dilekati pita cukai.
"Ada pula yang dilekati pita cukai, namun palsu.
Ada pula yang menggunakan pita cukai asli tapi bekas serta pita cukai rokok
tidak untuk peruntukannya," ujarnya.
Untuk mendukung pemerintah memberantas rokok ilegal, maka dia mengajak para
nelayan untuk tidak membeli rokok ilegal. Lebih baik beli rokok legal karena
daerah juga ikut diuntungkan dengan mendapatkan dana bagi hasil.
Sub Koordinator Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian
Setda Demak Retno Widyastuti menjelaskan bahwa ketika rokok ilegal bisa
diberantas, maka daerah juga akan mendapatkan DBHCHT.
"Semakin besar dana cukai tersebut, kata dia, nantinya juga akan
dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program kegiatan. Sesuai ketentuan,
dana bagi hasil cukai tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan,
kesejahteraan, dan penegakan hukum," ujarnya.