Khofifah Indar Parawansa. |
Tidak hanya itu, ditegaskan Khofifah bahwa praktik judi
online pada anak mengganggu terwujudnya generasi emas Indonesia.
Untuk itu, secara khusus wanita yang juga Gubernur Jatim
periode 2019-2024 ini mengimbau masyarakat untuk menghindari segala macam dan
bentuk praktik judi online dan mengalihkan perhatian untuk kegiatan yang lebih
produktif dan bermanfaat.
"Kita mengapresiasi kinerja Satgas Judi Online yang
tegas dan cepat menyisir pegawai di tingkat pemerintahan yang terlibat dalam
praktik judi online. Judi online memiliki mudharat yang begitu besar sehingga
tidak ada pilihan lain kecuali dihindari, dan dijauhi," ujarnya.
Terutama, kata Khofifah, untuk anak-anak juga harus mulai
diwaspadai agar tidak terpapar judi online dalam bentuk apapun. Karena akan
merusak mental anak, perilaku dan masa depan anak. Praktik judi online pada
anak bisa menghambat terwujudnya generasi emas Indonesia.
Lebih lanjut ditegaskan Khofifah, perkembangan teknologi
lagi-lagi menjadi media yang menyebabkan semakin pesatnya praktik judi online.
Sebab sebagaimana diketahui, sejauh ini judi online dilakukan secara elektronik
melalui internet.
Dalam judi online, pemain dapat memasang taruhan, bermain
permainan kasino, atau bertaruh pada hasil acara olahraga secara virtual. Online
gambling menjadi bentuk modern dari perjudian yang telah berkembang pesat
dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudian di dalam judi online, pemain tidak perlu pergi ke
kasino fisik atau lokasi perjudian lainnya. Mereka dapat mengakses permainan
dan taruhan melalui situs atau aplikasi khusus yang disediakan oleh penyedia
judi online. Semua transaksi dan aktivitas perjudian dilakukan secara online,
termasuk setoran uang, penarikan kemenangan, dan interaksi dengan pemain lain.
“Perkembangan teknologi menjadikan masyarakat semakin mudah
terpapar judi online melalui gadget. Dan setelah terpapar, mereka akan
coba-coba. Sekali dua kali, kemudian akan muncul kecanduan. Dan secara bertahap
dampak negatifnya akan dirasakan oleh pemain judi online bahkan bisa berdampak
sosial ekonomi,” kata Khofifah.
Salah satu dampak paling merusak dari judi online adalah
kecanduan. Banyak orang yang awalnya bermain judi online hanya sebagai hobi
atau hiburan, tetapi seiring waktu, mereka dapat terperangkap dalam lingkaran
ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan.
Ketergantungan ini dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi,
dan kesehatan mental seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin mengabaikan
tanggung jawab sehari-hari, termasuk pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi.
Tidak hanya itu, bermain judi online dapat menimbulkan
bahaya bagi keuangan seseorang. Orang seringkali kehilangan jumlah uang yang
signifikan saat berjudi online. Mereka mungkin tergoda untuk terus memasang
taruhan dalam harapan mengembalikan kerugian mereka, yang hanya memperburuk
situasi keuangan mereka. Kerugian keuangan yang signifikan dapat menyebabkan
stres, kecemasan, dan depresi.
Judi online juga dikenal dengan risiko kecurangan dan
penipuan. Ada banyak situs judi online yang tidak jujur dan tidak memiliki
lisensi resmi. Pemain yang tidak waspada dapat dengan mudah menjadi korban
penipuan ini. Mereka mungkin tidak pernah menerima kemenangan atau mengalami
kecurangan dalam permainan.
Karenanya, Khofifah menegaskan bahwa judi online harus
diberantas dengan langkah-langkah yang terintegrasi. Pemerintah pun bisa
melakukan tindakan ekstrem memblokir situs-situs yang menawarkan judi online
dan juga memberikan sanksi bagi pegawai pemerintah yang terlibat.