tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Warga Bisa Didenda 50 Juta atau Penjara Jika di Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk Aedes Aegypti

Nyamuk Aedes Aegypti.
Prakata.com - Untuk mengurangi penularan demam berdarah dengue (DBD, Satpol PP di Jakarta Timur (Jaktim) akan menjatuhkan denda kepada penduduk yang kedapatan memiliki larva nyamuk aedes aegypti di rumah mereka.

Menurut Budhy Novian, kepala Satpol PP Jakarta Timur, kebijakan denda ini didasarkan pada pasal 21 dan pasal 22 ayat 1 dari Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2007, yang menetapkan denda hingga Rp 50 juta atau hukuman penjara antara dua hingga tiga bulan.

Sebelum dikenakan sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," beber Budhy, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat  PSN pekan berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Budhy.

Sementara, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menyatakan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," tegasnya.

Dia mengungkapkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.

Kemudian Kecmatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.

Disebutkan Herwin, berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.

Dari jumlah itu diketahui jumlah rumah positif (+) jentik ada 2.667 dan yang negatif (-) jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel