Nyamuk Aedes Aegypti. |
Menurut Budhy Novian, kepala Satpol PP Jakarta Timur,
kebijakan denda ini didasarkan pada pasal 21 dan pasal 22 ayat 1 dari Peraturan
Daerah nomor 6 tahun 2007, yang menetapkan denda hingga Rp 50 juta atau hukuman
penjara antara dua hingga tiga bulan.
Sebelum dikenakan
sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat
pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Tahap awal
warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).
"Pemberian
surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat
ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk
saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,"
beber Budhy, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, jika
surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat PSN pekan
berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan
kedua.
"Jika sampai
tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana
ringan (Tipiring)," ungkap Budhy.
Sementara, Kasudin
Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menyatakan, pemberian sanksi merupakan
kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk
mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mengajak
masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu
dapat ditekan semaksimal mungkin," tegasnya.
Dia mengungkapkan,
kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus
yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung
300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.
Kemudian Kecmatan
Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141
kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.
Disebutkan Herwin,
berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui
e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan
jentik nyamuk saat PSN.