Anggota Bawaslu RI Puadi. |
"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi
untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran
data pemilih," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya di
Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Selain data pemilih, potensi dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN)
juga jadi sorotan. Pasalnya, menurut Puadi, hal itu memiliki hubungan birokrasi
yang sangat dekat.
"Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya
dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi pelanggaran
netralitas ASN," ujarnya.
Dia juga berharap agar jajarannya yang melakukan pengawasan tetap fokus serta
menjaga integritas penyelenggara saat melaksanakan putusan MK, baik itu
mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU),
maupun pencermatan atau penyandingan data.
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang
pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total
keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan
suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau
penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara
tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81
persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261
perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:
A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II