tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Bejat! Didik Setiawan Cabuli dan Bunuh Anak Perempuan Usia Sembilan Tahun

Didik Setiawan, pelaku pencabulan dan pembunuhan bocah sembilan tahun.
Prakata.com - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tersangka pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) yang jasadnya ditemukan dalam lubang galian air di Kampung Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dalam hal ini pihak kepolisian telah mengamankan tersangka bernama Didik Setiawan (61).

Korban berinisial GH (9) ini diketahui sempat mengikuti pelaku hingga ke depan rumahnya. Setelah itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan cara memberikan apel. Akhirnya, korban pun memakan apel tersebut dan tertidur di rumah pelaku.

"Korban sempat menginap di rumah pelaku, jadi pas kejadian itu, korban mengikuti pelaku dari belakang. Sehingga pas pelaku sampai rumahnya, tiba-tiba korban sudah ada di depan rumah. Korban disuruh masuk ke dalam rumah, dan pelaku memberikan sebuah apel dan korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku," jelas dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum membunuh, ia sempat melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. 

"Korban dua kali dilecehkan, yang pertama dilakukan pada hari jumat tanggal 31 mei 2024 pukul 20.00 WIB. Dirayu dulu korban untuk membuka pakaiannya, dan pelaku langsung melakukan pencabulan. Yang Kedua pada hari sabtu tanggal 1 Juni jam 08.00 WIB," jelasnya.

Diketahui, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal pada Sabtu 1 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.

"Pada saat korban sedang tidur, pelaku duduk di samping korban, kemudian membekap dengan menggunakan bantal tidur, kemudian menekan dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mencekik leher korban sehingga  korban tersebut meninggal dunia," paparnya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel