![]() |
Komisioner KPU RI, Idham Holik. |
Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang pemeriksaan lanjutan
untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Ruang
Sidang Panel Tiga, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Selasa
(14/5/2024).
Pada awalnya, Kuasa Hukum KPU yang bernama Hanter Oriko
Siregar membacakan keterangan KPU selaku pihak Termohon untuk perkara
58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh pihak Pemohon, PDI
Perjuangan, untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Manado Dapil Manado 5.
Ketika membacakan poin ketiga petitum, Hanter meminta izin
melakukan perbaikan atau renvoi karena adanya kesalahan penulisan yang
seharusnya ‘termohon’ menjadi ‘pemohon’.
“Menetapkan perolehan suara Termohon, Pemohon, untuk
pengisian anggota DPRD Manado,” kata dia.
“Suara Termohon atau Pemohon?” tanya Arief untuk memastikan.
“Termohon, Yang Mulia,” jawab Hanter.
“Termohon itu Anda, lho. Masa Anda memperoleh suara?” balas
Arief.
Kemudian, Idham Holik yang berada di samping Hanter
mengatakan bahwa ada kesalahan penulisan dalam bagian tersebut dan memberikan
klarifikasi.
“Izin, Yang Mulia. Ini ada kesalahan dari kuasa hukum kami
dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks ‘pemohon’ adalah ‘termohon’, jadi
mohon direnvoi,” kata dia.
Arief pun memastikan kembali bagian yang akan diperbaiki,
namun Hanter salah menjawab. Lalu, Idham menginterupsi untuk memperbaiki
jawaban Kuasa Hukum KPU tersebut.
“Izin, Yang Mulia, maksudnya itu adalah…” kata Idham.
“Menetapkan apa yang ditetapkan Termohon. Betul itu?” tanya
Arief.
“Iya, betul,” jawab Idham.
“Coba diperbaiki apa yang dimaksud. Masa saya yang membuat
rumusannya?” kata Arief.
Lalu, Idham pun memberikan arahan serius kepada Hanter untuk
mengganti bagian kata tersebut. Namun, suaranya terdengar di mikrofon yang
masih menyala, sehingga Arief meminta untuk mematikannya.
“Ini salah. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan
pemohon. Iya, artinya termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?” kata Idham
kepada Hanter ketika mikrofon masih menyala.
“Matikan dulu mikrofonnya. Nanti yang lain dengar, tidak
elok itu,” kata dia.
Pada akhirnya, Hanter membacakan poin ketiga yang telah
diperbaiki dan melanjutkan membaca petitum.
Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan memperkarakan dugaan
kecurangan pada TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota
Manado.
Kecurangan tersebut dinilai merugikan Pemohon untuk
pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Manado 5 untuk perolehan kursi
ke-7.
Pada hari Selasa, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang
dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait,
dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.