tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

ARB Gelar Aksi di Kemendagri, Sampaikan Sejumlah Tuntutan Soal Pj Wali Kota Bekasi

ARB saat melakukan aksi di depan Kantor Kemendagri, Kamis (30/5/2024).
Prakata.com - Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggeruduk Kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis (30/5/2024). Dengan dugaan tindak pelanggaran maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Ghani. 

Sultan selaku koordinator aksi lapangan mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan-kejanggalan yang ada pada kepemimpinan Pj Wali Kota Bekasi tersebut. Lanjutnya lagi, ia memberikan fakta bahwa adanya dugaan melawan hukum secara terstruktur, penyalahgunaan wewenang jabatan serta maladministrasi dalam prosesi rotasi mutasi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi. 

"Saya bersama kawan-kawan pada hari ini, hari Kamis pada tanggal 30 Mei Tahun 2024. Menggelar aksi demonstrasi yang ditujukan kepada pihak Kemendagri RI. Kami menemukan adanya rotasi mutasi yang dinilai melanggar surat edaran menteri dalam negeri dan UU No. 10 tahun 2016," kata dia melalui keterangan yang diterima, Jumat (31/5/2024).

Sultan menuturkan kejanggalan berindikasi kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi tanpa adanya dasar aturan yang jelas (rekomendasi tertulis dari Kemendagri RI dan pertimbangan teknis dari BKN) kepada 10 kepala Dinas Kota Bekasi yang berdampak pada penyerapan APBD sehingga proses pembangunan Kota Bekasi tidak berjalan dengan lancar serta pelayanan publik yang tidak maksimal. 

Lalu tuntutan selanjutnya yakni sengaja membuka THM (Tempat Hiburan Malam) pada saat bulan Ramadhan yang menimbulkan kegaduhan sampai melawan ulama yang melawan kebijakan tersebut.

Pj Wali Kota Bekasi dinilainya dengan sengaja melegalisasi pengelolaan Pasar Jatiasih kepada pihak ketiga (PT. Mukti Sarana Abadi) yang terbukti belum menyelesaikan/menyerahkan syarat-syarat dalam hal pengelolaan pasar diantaranya 13 item syarat pengelolaan pasar yang belum dipenuhi PT. MSA Kompensasi PAD yang belum dibayarkan serta Dibangunnya kios illegal yang tidak sesuai dengan siteplan dan gambar yang diserahkan Pemerintah Kota Bekasi yang mengakibatkan demontrasi para pedagang kala itu. 

"Untuk bapak menteri dalam negeri agar segera merespon aspirasi kami. Kami menuntut juga bapak menteri sekalian untuk turut andil menyelesaikan permasalahan ini, dan kami menduga bermain mata dengan pihak kemendagri sehingga kebijakannya semena-mena, mentang-mentang di-backup oleh orang dalam, info yang kami terima itu bernama Kartorius Sinaga," kata Sultan.

Ia menambahkan, Pj Wali Kota Bekasi bukan malah melaksanakan tugasnya sesuai apa yang telah diamanatkan, dia malah Membuat Gaduh di Kota Bekasi. 

"Karena itu kami melakukan aksi, dan kami tegaskan aksi yang kami lakukan ini bukan hanya kali ini, jika terbukti pihak Kemendagri tidak merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kami yakni menolak, menggagalkan serta memberikan sanksi Administrasi kepada Pj Wali Kota Bekasi yang diduga melawan hukum, secara terstruktur maka kami akan aksi terus menerus hingga tuntutan kami di realisasikan," pungkasnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel