tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Soal Peringatan Mutasi oleh Kepala Daerah, Bawaslu Kota Bekasi Keluarkan Surat Imbauan

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia.
Prakata.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengaku telah mengikuti instruksi Bawaslu RI terkait peringatan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad pada 3 April lalu. "Ya Kami Bawaslu Kota Bekasi sudah mengeluarkan surat imbauan ke Pj Walikota perihal tersebut," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/4/2024).

Surat imbauan kepada Pj Wali Kota Bekasi tersebut, kata dia, disampaikan agar penjabat tertinggi Pemerintah Kota Bekasi ini tidak melakukan penggantian pejabat ASN dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan calon Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

"Tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024. Sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI," jelas Vidya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, memberikan peringatan keras kepada kepala daerah yang berencana melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi administrasi dan pidana.

Referensi utamanya adalah Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut melarang Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota melakukan pergantian pejabat dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi," kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Jumat (5/4/2024).

Pasal 190 juga memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dapat dikenakan pidana penjara minimal satu bulan atau maksimal enam bulan dan/atau denda minimal Rp600.000 atau maksimal Rp6.000.000.

Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 sebagai imbauan. Surat tersebut mencantumkan larangan bagi kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia, untuk melakukan mutasi pegawai mulai tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Lolly menyerukan kepada kepala daerah untuk mematuhi ketentuan tentang mutasi. Dia menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak luas. “Dalam konteks ini, potensi dugaan pelanggaran administrasi akan sangat besar,” ujarnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel