Kantor KPU Kota Bekasi. |
Prakata.com - Seleksi terbuka untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah resmi ditutup. Sebanyak 453 orang telah mendaftar melalui aplikasi Siakba, dengan 307 di antaranya adalah laki-laki dan 146 lainnya adalah perempuan.
Hingga batas waktu penyerahan berkas pada 29 April 2024 pukul 23.59, tercatat 283 orang telah menyerahkan berkas mereka. Perekrutan ini dilakukan untuk pelaksanaan Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 yang akan berlangsung pada 27 November.
Pendaftaran untuk Badan Adhoc ini berlangsung selama sepekan, mulai dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. Afif Fauzi, Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas, mengungkapkan bahwa dari 453 pendaftar, hanya 253 orang yang telah menyerahkan berkas ke KPU Kota Bekasi.
"Meski pendaftaran telah ditutup, KPU Kota Bekasi masih membuka kesempatan bagi 170 pelamar lainnya yang telah mendaftar di Aplikasi Siakba untuk menyerahkan berkas mereka dalam tiga hari ke depan, mulai dari tanggal 30 April hingga 3 Mei 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB," jelas Afif, Selasa (30/4/2024).
Pengumuman lolos administrasi akan berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2024. Selanjutnya, para pendaftar akan mengikuti tes lanjutan melalui CAT terjadwal dari tanggal 6 hingga 8 Mei 2024. Pelantikan anggota PPK terpilih akan dilakukan pada tanggal 16 Mei mendatang.
Perlu diketahui rincian gaji untuk petugas penyelenggara Pilkada 2024 untuk PPK yakni bagi Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan, Anggota: Rp2.200.000 per bulan, Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan, Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel