tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemprov DKI Jakarta Mulai Penertiban, 92 Ribu NIK Bakal Dinonaktifkan Pekan Ini

Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Prakata.com - Sebanyak 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta diajukan untuk dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.

"Kami akan segera mengirimkan surat permohonan penonaktifan ke Kemendagri pada minggu ini, karena Kemendagri memiliki kewenangan untuk melaksanakannya," ujar Budi Awaludin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Budi menambahkan, koordinasi dengan Kemendagri RI dilakukan terkait penonaktifan 92 ribu NIK warga Jakarta ini sebagai bagian dari program penertiban KTP warga Jakarta. "Jadi, minggu ini kita langsung nonaktifkan, totalnya 92 ribu," ungkapnya.

Dari 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan, 81.119 di antaranya adalah NIK warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 lainnya adalah NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi.

Budi juga menjelaskan bahwa NIK yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dengan cara masyarakat mendatangi posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

"Jadi, penonaktifan akan dilakukan sementara. Namun nantinya, Pemprov DKI yang memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," jelasnya.

Namun, proses penonaktifan sendiri dilakukan langsung oleh Kemendagri. Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Rencana setelah Lebaran kita akan melaksanakannya. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah lebih tepat dilakukan setelah lebaran hingga akhir tahun 2024.

Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. "Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara sembarangan," pungkasnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel