tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kepala Daerah Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Diancam Sanksi Administrasi

Pelantikan Pejabat Daerah, Foto: Ilustrasi.
Prakata.com - Lolly Suhenty, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, memberikan peringatan keras kepada kepala daerah yang berencana melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi administrasi dan pidana.

Referensi utamanya adalah Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut melarang Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota melakukan pergantian pejabat dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi," kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Jumat (5/4/2024).

Pasal 190 juga memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dapat dikenakan pidana penjara minimal satu bulan atau maksimal enam bulan dan/atau denda minimal Rp600.000 atau maksimal Rp6.000.000.

Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 sebagai imbauan. Surat tersebut mencantumkan larangan bagi kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia, untuk melakukan mutasi pegawai mulai tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Lolly menyerukan kepada kepala daerah untuk mematuhi ketentuan tentang mutasi. Dia menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak luas. “Dalam konteks ini, potensi dugaan pelanggaran administrasi akan sangat besar,” ujarnya.

Lolly juga mengungkapkan bahwa Bawaslu sedang mempersiapkan timnya untuk melakukan mitigasi menjelang Pilkada Serentak 2024. “Kami sedang berupaya terus-menerus dalam persiapan, tentu saja kami memastikan bahwa tim kami sudah melakukan mitigasi,” kata Lolly.

Dia menambahkan, tahap pilkada yang akan datang adalah proses pembaruan data pemilih. Ini berdasarkan pengalaman dari Pemilu 2024 di mana daftar pemilih tetap (DPT) sangat berubah-ubah. “Mitigasi untuk pilkada adalah hal yang harus kami lakukan,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan evaluasi dan rekrutmen baru untuk pengawas badan ad hoc pemilu. Jika kinerja mereka tidak memuaskan, maka Bawaslu akan mengganti mereka.

“Jika dalam proses evaluasi kami menemukan hal-hal yang menunjukkan bahwa kinerja mereka kurang baik, maka penggantian harus dilakukan,” ujar Lolly. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel