tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dua Periode Saja, Mendagri Diminta Tegas Batasi Masa Jabatan Pj Kepala Daerah

Topi dan lencana kepala daerah.
Prakata.com - Komunitas Aspiratif (Komunas) menyerukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mematuhi batas masa jabatan Penjabat (Pj) gubernur/bupati yang ditetapkan maksimal 2 periode.

Pada hari Jumat (12/4/2024), Ketua Komunas, Achmad Syarif, berbicara kepada media dan menekankan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur ditetapkan hanya 1 tahun.

Meski ada kemungkinan perpanjangan satu tahun lagi, baik dengan orang yang sama atau berbeda, tetap ada mekanisme evaluasi yang mengaturnya. 

Namun, jika tetap konsisten dengan aturan tersebut, maka masa jabatan pejabat gubernur/bupati tidak boleh lebih dari 2 tahun atau 2 periode, baik dengan orang yang sama atau berbeda.

Jika dua periode telah terlaksana dan belum ada gubernur/bupati definitif, maka pejabat tersebut seharusnya tidak ditempatkan lagi di posisi yang sama.

"Mendagri harus konsisten dan tegas. Jika batasnya 2 periode, maka harus 2 periode, tidak boleh ditambah lagi. Jika memang harus ada PJ, bisa diganti orangnya, yang penting tidak boleh lebih dari 2 periode," ujar Ketua Komunas, Achmad Syarif.

Menurut dia, Mendagri harus mempertimbangkan aspek keadilan antara Pj dengan gubernur atau bupati definitif. 

"Masa jabatan gubernur/bupati definitif yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses politik hanya lima tahun, jangan sampai ada pejabat gubernur atau bupati yang masa jabatannya hampir menyamai gubernur atau bupati definitif," kata Syarif.

Penunjukan Pj Gubernur dan Bupati adalah kewenangan pusat, jadi Kemendagri tidak boleh menunjuk pejabat yang sudah 2 periode di tempat yang sama.

Syarif memberikan contoh, ada pejabat bupati yang menjabat selama 2 periode, bahkan hampir 3 periode. Ini terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Berdasarkan berbagai sumber, Dani Ramdan pertama kali menjabat sebagai Penjabat Bupati selama tiga bulan, pada November 2021 (23 Juli 2021 – 27 Oktober 2021) menggantikan H Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia.

Dani Ramdan ditunjuk lagi sebagai Penjabat Bupati Bekasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 131.32-1178 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, menjabat setahun ke depan.

Untuk ketiga kalinya, Ramdan ditunjuk lagi untuk periode Mei 2023 sampai Mei 2024. 

Jika dihitung, Dani Ramdan telah menjadi Pejabat Bupati Bekasi selama 2 periode plus 3 bulan. Dan ternyata, nama Dani Ramdan kembali diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. 

"Saya rasa, Menteri Dalam Negeri sangat bijaksana dan teliti dalam mempertimbangkan masalah masa jabatan pejabat gubernur atau bupati," tambahnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News & WA Channel