Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. |
“Ada kemungkinan kami, saya, Herwyn, Lolly, Totok, dan Puadi
sebagai pimpinan Bawaslu RI akan membagi tugas dalam menghadiri sidang di MK,”
ungkap Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Selasa (16/4/2024).
Bagja juga menyiapkan tim panwas ad hoc sebagai bagian dari
persiapan khusus dalam menghadapi PHPU Pileg di MK.
“Kami akan meminta keterangan mereka. Jika mereka tidak bisa
hadir, kami berharap Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dapat memberikan
keterangan sebagai pengganti panwas kecamatan,” terangnya.
“Kami harus menyelesaikan ini hingga akhir bulan depan dan
pertengahan Mei. Kami berharap semuanya selesai,” tambahnya.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa memanggil PTPS
dalam sidang PHPU Pileg karena masa tugas mereka telah berakhir.
Sementara itu, MK akan menerima kesimpulan sidang sengketa
atau PHPU Pilpres 2024 pada hari Selasa ini.
“Kesimpulan akan diserahkan ke MK melalui petugas di
kepaniteraan,” kata Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan
Kepaniteraan MK di Jakarta, pada hari Senin (15/4).
Fajar menjelaskan bahwa kesimpulan sidang seharusnya
diserahkan oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres. Ini termasuk
tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan
Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon kedua.
Selanjutnya, KPU RI sebagai termohon, Tim Pembela Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan
tersebut akan menjadi amunisi terakhir para pihak dalam sengketa pilpres ini.
“Seharusnya kesimpulan diserahkan oleh semua pihak karena
itu merupakan kepentingan mereka untuk mendukung posisi, argumen, dan petitum
masing-masing,” ujarnya.