tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ada Dua Jalur Pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024, Partai Politik dan Independen

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media.
Prakata.com - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengumumkan bahwa ada dua metode pendaftaran untuk calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Metode pertama adalah pencalonan melalui partai politik atau koalisi partai politik, dan metode kedua adalah pencalonan sebagai individu atau independen.

"Ada dua metode pencalonan, yaitu melalui partai politik atau koalisi partai politik, dan metode kedua adalah sebagai individu," kata Hasyim di Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, pada Minggu malam (31/3/2024).

Hasyim menambahkan bahwa pendaftaran sebagai individu dilakukan lebih awal. Seorang calon individu dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah jika mereka memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Ini berlaku untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan mengadakan pilkada," tambahnya.

Sementara itu, pencalonan melalui partai politik memerlukan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Selanjutnya, partai politik atau koalisi partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

Namun, Hasyim menjelaskan bahwa untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi apakah ada sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

KPU akan mengadakan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Selanjutnya, ada 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota yang akan mengadakan pilkada. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News