tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Soal Isu Mutasi Pejabat Eselon II di Kota Bekasi, Faisal Sebut Sarat Kepentingan Politik

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal.
PRAKATA.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, menilai bahwa isu mutasi pejabat eselon II di Kota Bekasi yang belakangan ini ramai diberitakan sarat dengan kepentingan politik praktis. Menurutnya, mutasi yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Faisal mengacu pada Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menjabat Kurang dari 2 (Dua) Tahun. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang menjabat kurang dari dua tahun harus melalui dua kali evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) tiga bulanan sebelum dapat dimutasi atau dirotasi.

"Namun, Pj. Wali Kota Bekasi sudah mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengajukan rencana mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi dengan hanya satu kali hasil evaluasi kinerja siklus pendek. Ini jelas-jelas menyalahi prosedur. Jadi, adanya dugaan kuat bahwa mutasi/rotasi sarat dengan kepentingan tidak terbantahkan," ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).

Faisal menambahkan, mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi seharusnya bertujuan untuk memberikan perlindungan pejabat dari kepentingan politik praktis sekaligus memberikan ruang dan kesempatan kepada pejabat untuk melaksanakan tugas jabatan yang diembannya. Namun, apa yang dilakukan Pj. Wali Kota Bekasi justru memperlihatkan kuatnya sinyal kepentingan politik praktis, dengan memaksakan untuk melakukan mutasi/rotasi yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan.

"Apakah mutasi yang akan dilakukan oleh Pj. Wali Kota Bekasi tersebut mempertimbangkan kinerja kepala OPD? Dari hasil kajian, dan setelah kami cermati di komisi I DPRD Kota Bekasi, bahwa para kepala OPD yang akan dilakukan mutasi tersebut ternyata telah menjalankan tugas sebagaimana tanggung jawab atas Renstra dan IKU pun tercapai. Jadi, menurut kami tidak ada kurangnya terhadap ketercapaian Renstra yang terukur," tutur Faisal.

Faisal juga mengkritik cara Pj. Wali Kota Bekasi dalam menilai kinerja kepala OPD yang sifatnya subyektif. Menurutnya, hal ini sangat membuat para pemangku jabatan tersebut menjadi tidak nyaman dan terganggu suasana kebatinan mereka.

"Seorang Pj. Wali Kota seyogyanya tidak elok dalam penilaian kinerja kepala OPD yang sifatnya subyektif. Karena ukurannya adalah indikator dalam Renstra OPD. Kalau sudah seperti ini, sangat berbahaya dan mengganggu kinerja dan capaian program selanjutnya. Sementara kita ketahui bahwa APBD 2024 ini harus dilaksanakan dengan hikmat dan maksimal karena peran tugas Pj. salah satunya adalah mempersiapkan keberlangsungan program dan maksimalisasi target capaian pembangunan Kota Bekasi," pungkas Faisal. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News