tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Putri Malut 2022 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Gubernur AGK

Gedung merah putih KPK.
PRAKATA.COM - KPK memeriksa Gusti Chairunissya Kusumayuda, yang merupakan Putri Maluku Utara 2022, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Tim penyidik KPK hari ini memanggil dan memeriksa Gusti Chairunissya Kusumayuda, seorang mahasiswa, di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

KPK juga memanggil Elang Kusnandar Prijadikusuma, politikus Partai Gelora, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun, Ali belum menjelaskan peran kedua saksi dalam kasus ini atau informasi apa yang akan ditanyakan kepada mereka.

Sebelumnya, KPK menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemprov Maluku Utara.

KPK juga langsung menahan AGK dan lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya adalah Adnan Hasanudin (AH), Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara, Daud Ismail (DI), Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan (RA), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI), ajudan gubernur, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW), pihak swasta.

Kasus ini bermula saat Pemprov Maluku Utara menggelontorkan anggaran dari APBD untuk pengadaan barang dan jasa.

AGK, sebagai Gubernur Maluku Utara, ikut andil dalam menentukan kontraktor mana yang akan menang dalam lelang proyek tersebut.

AGK lalu meminta AH, DI, dan RA untuk melaporkan proyek-proyek yang akan dikerjakan di Maluku Utara.

Nilai proyek-proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, antara lain pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga dan ruas Saketa-Dehepodo.

AGK kemudian menetapkan besaran uang yang harus disetor oleh para kontraktor.

AGK juga memerintahkan AH, DI, dan RA untuk memalsukan progres pekerjaan agar terlihat sudah selesai lebih dari 50 persen sehingga anggaran bisa segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang menang dan bersedia memberikan uang adalah KW dan ST. Mereka juga telah menyerahkan uang kepada AGK melalui RI untuk mengurus perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan mereka.

Uang diserahkan secara tunai atau melalui rekening penampung yang menggunakan nama rekening bank orang lain atau pihak swasta. Penggunaan rekening penampung ini adalah ide dari AGK dan RI.

RI, sebagai orang kepercayaan AGK, menyimpan buku rekening dan kartu ATM. Sebagai bukti awal, ada uang sekitar Rp2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung.

Uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi AGK, seperti membayar hotel dan dokter gigi.

Tersangka ST, AH, DI, dan KW, sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News