tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pelanggar Perda di Bandung Ikuti Sidang Tipiring Hari Ini

Para pelanggar Perda jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Bandung.
PRAKATA.COM - Di Bandung, operasi penegakan hukum oleh Satpol PP telah dilaksanakan di Panyileukan dan Cibiru pada malam Selasa, 5 Maret 2024. Razia ini menghasilkan penangkapan 19 orang yang kemudian diadili dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan, Rabu (6/3/2024).

Mujahid Syuhada, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Bandung, menyatakan bahwa sidang ini adalah kelanjutan dari razia sebelumnya dan beberapa kasus lain yang sedang diproses. 

“Hasil dari penindakan tadi malam, kami mengamankan beberapa pelanggar di antaranya usaha tanpa izin yaitu obat-obatan maupun jual minuman beralkohol tanpa izin serta dengan kegiatan asusila di wilayah Panyileukan dan Cibiru," ujarnya.

Selain itu, ada juga penyelidikan terhadap penebangan pohon tanpa izin yang terjadi pada Senin, 4 Maret 2024, dan aktivitas bisnis tanpa izin oleh sebuah minimarket di Bandung.

Pelaku yang terbukti melanggar Perda No. 9 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda No. 10 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, dan Perda No. 11 tahun 2010 tentang Penjualan Alkohol, dijatuhi denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp3 juta, atau kurungan 3-7 hari sebagai pengganti denda. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News