tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Partai Gelora Dorong Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Parlemen

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
PRAKATA.COM - Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, berpendapat bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta batas parlemen (parliamentary threshold) perlu dihilangkan untuk mengurangi jarak antara pemerintah dan rakyat. Ini merupakan responsnya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini meminta penyesuaian angka dan persentase ambang batas parlemen.

Menurut Fahri, kedepannya bukan hanya parliamentary threshold yang perlu dihapus, tetapi juga presidential threshold. Hal ini dikarenakan kedua batas tersebut yang membuat rakyat merasa terpisah dari hak pilih mereka. Fahri menegaskan dalam pernyataan tertulisnya bahwa setiap bentuk ambang batas pada dasarnya mengubah hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, karena keberadaannya membatasi rakyat. Meski demikian, ia percaya bahwa suara rakyat tetap lebih berpengaruh.

“Jika kita mempertimbangkan argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka inti dari seluruh proses demokrasi dan pemilihan adalah kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, semua jenis pembatasan yang menciptakan perantara antara pemerintah dan rakyat harus dihentikan,” katanya.

Fahri juga menambahkan bahwa kedua ambang batas tersebut menciptakan perbedaan antara pilihan rakyat dan orang yang terpilih. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika masih ada persepsi bahwa wakil rakyat sebenarnya tidak sepenuhnya mewakili rakyat, tetapi partai mereka masing-masing.

“Seharusnya, wakil rakyat adalah perwakilan langsung dari rakyat karena pada dasarnya rakyat memilih orang dan kemenangan ditentukan oleh jumlah suara terbanyak,” ujarnya.

Dalam sidang pleno Kamis (29/2/2024), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK meminta pembuat undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

MK juga menyatakan bahwa norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, asalkan telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News