tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Operasi Anti-Mafia Tanah di Jawa Timur: Dua Kasus, Tujuh Tersangka, dan Kerugian Miliaran Rupiah

Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN.
PRAKATA.COM - Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuka tabir dua kasus penyelewengan tanah yang berlangsung di Kabupaten Banyuwangi dan Pamekasan, Jawa Timur.

Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN, mengumumkan penemuan ini di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, pada hari Sabtu (16/3/2024). Ia menyatakan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus yang telah dilakukan sebelumnya.

“Ada dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan yang sudah mencapai tahap P21 atau lengkap, dengan lima orang yang menjadi tersangka,” ungkap AHY.

AHY memberikan penjelasan tentang kasus di Banyuwangi, yang melibatkan penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten tersebut.

“Kerugian mencapai sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta,” katanya.

Dari penemuan kasus ini, ada dugaan sebanyak 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas perintah Satgas Anti-Mafia Tanah.

AHY menegaskan bahwa dengan terungkapnya dua kasus ini, Kementerian ATR/BPR bersama pemangku kebijakan terkait berkomitmen untuk memberantas mafia tanah.

Sementara itu, Kepala Satgas Anti-Mafia Tanah Brigadir Jenderal Polisi Arif Rachman menjelaskan lebih detail bahwa penemuan kasus ini berdasarkan laporan dari Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan.

Untuk kasus Banyuwangi, kejadian berlangsung pada Januari 2023 dengan korban AKR yang merupakan ahli waris tanah. Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka, yaitu dengan inisial P (54) dan PDR (34).

Kasus ini dimulai ketika korban ingin mengajukan proses pemisahan sertifikat. Korban kemudian menggunakan jasa P sebagai calo untuk membantu.

P kemudian melakukan proses namun terungkap menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang bertandatangan, stempel dan nomor registrasi dari Kantor Dinas PU palsu.

P kemudian dibantu oleh PDR yang berperan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN, kemudian membuat kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), serta melengkapi persyaratan secara daring dan menjadi saksi akta jual beli (AJB), padahal pemilik tanah sudah meninggal dunia.

“Ahli waris tidak tahu pemisahan tersebut. Potensi kerugiannya Rp17,769 miliar. Selain itu, penting bagi kami rusaknya data di Kantor Pertanahan yang harusnya jadi aset pemda tidak terealisasi,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop, sejumlah dokumen, satu lembar kuitansi pembayaran pemisahan bidang sebesar Rp411 ribu.

Atas tindakannya, dua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu dan atau menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Sedangkan kasus Pamekasan, di mana fakta terhadap objek perkara terbit SHM 476 atas nama D. Tersangka tiga orang sedang diproses di Kejari Pamekasan. Ada bukti dokumen dan beberapa pendukung,” kata Arif.

Dalam kasus tersebut terdapat tiga orang tersangka berinisial B, (57); MS, (53); dan S, (51) asal Pamekasan berperan sebagai makelar, dengan seorang korban berinisial D.

Kasus ini berkembang di tanah seluas 1.418 meter persegi dengan sertifikat tanah atas nama D.

Terhadap tanah tersebut, almarhumah S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM (sertifikat hak milik) ke Kantor Pertanahan Pamekasan lalu terbit SHM 02559 atas nama S dengan luas 1.408 meter persegi tahun 2020 lalu.

Dalam praktiknya almarhumah S bersama tiga tersangka menjual tanah tersebut dengan harga Rp1,3 miliar kepada Rudy Darmanto dan menimbulkan kerugian bagi D.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp675 juta yang dibagi tiga. Di mana B mendapat Rp45 juta, MS mendapat Rp615 juta, dan S mendapat Rp15 juta. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News