tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Mahasiswa Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Kasus Jual-Beli Pokir Oknum Anggota Dewan

Gedung DPRD Kota Bekasi.
PRAKATA.COM - Aliansi Mahasiswa Bekasi (AMB) pertanyakan perkembangan dugaan kasus jual-beli Pokir yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Bekasi. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan pada 1 Oktober 2023 itu pun belum diketahui sejauh mana perkembangannya sampai saat ini.

Ketua AMB, Dian mengatakan, Pokir atau Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan pada pembahasan RAPBD. Ia menyoroti dugaan praktik cawe-cawe oknum anggota dewan yang disinyalir melakukan transaksi jual-beli Pokir aspirasi masyarakat.

"Kami Aliansi Mahasiswa Bekasi mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus penipuan, yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial M, dari partai berlambang burung garuda kepada pihak kepolisian. Kasus ini dilaporkan dengan Nomor: LP/B/1072-BT/X/2023/SPKT/Seks Bks Tim/Restro Bks Kota/PMJ," kata Dian Nugroho, melalui keterangan yang diterima Prakata.com, pada Selasa (26/3/2024).

Menurut Dian, panggilan akrabnya, wakil rakyat seharusnya mengemban amanah untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai keterwakilan dari masyarakat. Akan tetapi oknum anggota dewan terlapor ini malah melakukan praktik jual beli Pokir dan dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Anggota dewan itu seharusnya amanah, taat terhadap aturan yang berlaku. Akan tetapi dengan adanya kejadian semacam itu, berarti sudah merusak lembaga legislatif. Sudah berapa bulan sejak LP dilakukan belum ada info terbaru kepada publik, tentang sejauh mana progres perkembangan kasusnya, dan kami mempertanyakan sejauh mana proses ini sudah berjalan," tanya Dian.

Dengan adanya dugaan praktik jual-beli Pokir yang melibatkan oknum DPRD tersebut, lanjutnya, patut diduga ada indikasi bahwa oknum tersebut bermaksud mendapatkan keuntungan secara pribadi dari alih-alih pelaksanaan kegiatan proyek.

"Itu berarti hanya memikirkan kepentingan pribadi saja terkait adanya dugaan jual-beli proyek pokir. Ada di 30 titik yang nilai total anggarannya mencapai Rp3,8 miliar, dengan paket yang bervariatif seharga Rp150 juta," bebernya. 

Dian pun dengan tegas mendesak aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum anggota dewan tersebut. "Karena oknum dewan tersebut diduga telah melanggar hukum atas penggelapan dan penipuan alih-alih proyek pokir," ujar dia.

Dian juga menyarankan agar DPC, DPD hingga DPP partai berlambang burung garuda mempertimbangkan dan mengambil keputusan tegas terhadap oknum anggota dewan dimaksud. Jika perlu agar memecat oknum anggota dewan yang berinisial M tersebut. 

"Kami mendesak agar DPC, DPD hingga DPP Gerindra mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tegas kepada anggota dewan dimaksud demi menjaga nama baik Partai Gerindra itu sendiri." tegas Dian.

"Kami minta DPC Gerindra Kota Bekasi segera melakukan langkah tegas untuk memecat oknum anggota dewan itu. Karena masih banyak figur yang baik di Gerindra, yang bisa mewakili aspirasi masyarakat. Masyarakat Kota Bekasi tidak butuh dewan yang nipu-nipu rakyat kerjaannya," pungkasnya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News