Jajaran KPU, Bawaslu, dan para saksi berfoto bersama usai rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024. |
PRAKATA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengumumkan penyelesaian rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu yang berlangsung selama 13 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 13.
"Kami senang bahwa seluruh proses rekapitulasi dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Ali, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Merapi Merbabu Hotel, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (13/3/2024) malam.
Dalam proses rekapitulasi, terjadi dinamika yang dianggap sebagai bagian dari proses yang baik antara peserta, pengawas, dan penyelenggara pemilu.
"Ini penting untuk memastikan bahwa hasil rekapitulasi sesuai dengan yang seharusnya dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Ali juga menyampaikan bahwa penetapan perolehan suara tingkat kota merupakan langkah awal. Tahapan selanjutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih, masih menunggu keputusan KPU RI terkait hasil pemilu secara nasional dan kemungkinan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika tidak ada gugatan di Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih tiga hari setelah MK mengumumkan," jelas Ali.
Menurut Ali, jika terjadi perselisihan, penetapan kursi dan caleg terpilih mungkin baru akan dilakukan pada pertengahan April.
"Keputusan KPU Kota Bekasi bersifat final dan mengikat, kecuali jika ada perselisihan yang dibawa ke MK," ucapnya.
Setelah rekapitulasi, KPU Kota Bekasi menghasilkan berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara yang akan diserahkan kepada partai peserta pemilu.
"Kami telah memberikan salinan dokumen tersebut kepada saksi-saksi yang hadir dari partai, calon DPD, serta calon presiden dan wakil presiden," tutup Ali. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di Google News