tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KIP Akan Tinjau Uji Konsekuensi Informasi KPU dalam Sidang Mendatang

Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin
PRAKATA.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) bersiap untuk menilai dampak dari data yang dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sebuah sidang sengketa informasi yang akan berlangsung pada tanggal 13 Maret 2024.

Dalam sidang pertama yang diadakan oleh KIP, tiga kasus sengketa informasi dibahas, yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) terhadap KPU RI pada hari Selasa (5/3/2024).

Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin, mengumumkan bahwa sidang akan dimulai pukul 09:00 WIB pada tanggal 13, dengan mengharapkan termohon untuk membawa bukti uji konsekuensi terkait pengecualian informasi yang diminta.

Dalam sidang tersebut, YAKIN meminta akses ke informasi real count pemilu dalam format data mentah, seperti file .csv harian, dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024.

"Jadi, nanti tanggal 13 kita mulai jam 09:00 WIB. Bagi termohon nanti untuk membawa uji konsekuensi. Nah, kemudian dokumennya itu bisa dibawa, terkait dengan pengecualian informasinya," kata Syawaludin.

Andi, staf KPU RI, menyatakan bahwa koordinasi sedang dilakukan dengan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI untuk memenuhi permintaan informasi tersebut.

Mengenai permintaan dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, Andi menyebutkan bahwa informasi yang diminta adalah bagian dari data yang dikecualikan dan bersifat rahasia, termasuk detail infrastruktur teknologi informasi KPU untuk Pemilu 2024.

Proses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih berlangsung, dan apabila informasi rahasia tersebut bocor, ini dapat mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan regulasi KPU.

Untuk permintaan dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, KPU RI telah menyediakan data yang diminta, kecuali untuk pilkada. Namun, pemohon menyatakan bahwa format file .pdf yang diberikan tidak memadai untuk analisis statistik, dan lebih memilih data dalam format file .csv.

"Kami sampaikan bahwa terkait permintaan data dari pemohon belum dapat kami berikan karena data-data tersebut termasuk ke dalam data yang dikecualikan, dan bersifat rahasia sesuai dengan dokumen kebijakan manual kendali keamanan informasi publik KPU dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik)," jelasnya. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News