Bandung Smart City. |
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim
penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekda Kota
Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi
Cahyadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi
di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Selain Ema Sumarna, dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry
Cahyadi dan Yudi Cahyadi, juga dipanggil oleh penyidik KPK hari ini.
Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun belum ada informasi
lebih lanjut mengenai apa yang akan ditanyakan kepada para saksi ini.
Dalam kasus ini, Yana Mulyana telah dijatuhi hukuman empat
tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada
Rabu (13/12/2023). Selain itu, Yana juga diharuskan membayar denda sebesar
Rp200 juta atau menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan
fasilitas perjalanan ke Thailand dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna
(SMA), Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi,
Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Selain hukuman pokok, Yana Mulyana juga dijatuhi hukuman
tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua
tahun setelah dia selesai menjalani hukuman pokoknya. Majelis hakim juga
menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Yana
Mulyana akan dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa
penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut Yana Mulyana dihukum lima tahun
penjara. Yana Mulyana dinilai telah melanggar Pasal 12 A juncto Pasal 18
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti Berita Terbaru di Google News