tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kasus Korupsi Bandung Smart City, Mantan Wali Kota Bandung Dihukum Lima Tahun Penjara

Bandung Smart City.
PRAKATA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kehadiran Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan CCTV untuk Program Bandung Smart City. Kasus ini telah menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka utama.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Selain Ema Sumarna, dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi, juga dipanggil oleh penyidik KPK hari ini. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai apa yang akan ditanyakan kepada para saksi ini.

Dalam kasus ini, Yana Mulyana telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (13/12/2023). Selain itu, Yana juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta atau menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Selain hukuman pokok, Yana Mulyana juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah dia selesai menjalani hukuman pokoknya. Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Yana Mulyana akan dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut Yana Mulyana dihukum lima tahun penjara. Yana Mulyana dinilai telah melanggar Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti Berita Terbaru di Google News