Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. |
“Di Gedung Merah Putih KPK, tim penyelidik telah
menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rika Yunartika (swasta), Oka
Ahmad Setiawan (PNS Bea dan Cukai), dan Hasan (office boy pada Ditjen Bea dan
Cukai Pusat),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin
(25/3/2024).
Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai
kehadiran para saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, atau detail apa yang
akan ditanyakan kepada mereka.
Pada Jumat (8/12/2023), penyidik KPK resmi menahan Eko
Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, setelah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pencucian uang.
Eko Darmanto telah menerima suap sebesar Rp18 miliar rupiah
selama menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan
bahwa ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang telah menjabat di berbagai posisi
strategis selama periode 2007-2023.
ED kemudian menggunakan posisi dan wewenangnya untuk
menerima suap dari berbagai pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan (PPJK), hingga pengusaha barang kena cukai.
Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima suap pada 2009
melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang
terafiliasi dengan ED. Penerimaan suap ini berlangsung hingga tahun 2023.
Perusahaan yang terafiliasi dengan ED bergerak di berbagai
bidang, termasuk jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta
konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
ED tidak pernah melaporkan penerimaan suap tersebut ke KPK
dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima suap.
Atas perbuatannya, ED didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Zen)