tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kasus Dugaan Suap Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Jadi Sorotan, TIga Saksi Dipanggil Hari Ini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
PRAKATA.COM - Hari ini, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kehadiran tiga saksi untuk memberikan kesaksian mereka dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh Eko Darmanto (ED), mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta.

“Di Gedung Merah Putih KPK, tim penyelidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rika Yunartika (swasta), Oka Ahmad Setiawan (PNS Bea dan Cukai), dan Hasan (office boy pada Ditjen Bea dan Cukai Pusat),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (25/3/2024).

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, atau detail apa yang akan ditanyakan kepada mereka.

Pada Jumat (8/12/2023), penyidik KPK resmi menahan Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pencucian uang.

Eko Darmanto telah menerima suap sebesar Rp18 miliar rupiah selama menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang telah menjabat di berbagai posisi strategis selama periode 2007-2023.

ED kemudian menggunakan posisi dan wewenangnya untuk menerima suap dari berbagai pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima suap pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan suap ini berlangsung hingga tahun 2023.

Perusahaan yang terafiliasi dengan ED bergerak di berbagai bidang, termasuk jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

ED tidak pernah melaporkan penerimaan suap tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima suap.

Atas perbuatannya, ED didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Zen)

Ikuti Berita Terbaru di Google News