![]() |
| Ketua Umum Pemda Kota Bekasi, Ade Ma’arif Alfafizy. |
Prakata.com — Pergerakan Mahasiswa Daerah (Pemda) Kota Bekasi dengan tegas mengecam dugaan kejanggalan dalam dua paket proyek pengadaan WiFi Publik Gratis yang diunggah oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi melalui laman resmi SIRUP LKPP.
Berdasarkan data resmi tersebut, terdapat dua paket dengan nilai total mencapai Rp4,84 miliar, masing-masing Biaya Langganan Internet WiFi Publik Gratis 300 Titik senilai Rp 1,32 miliar (Kode RUP: 61432273), dan Biaya Langganan Internet WiFi Publik Gratis 800 Titik senilai Rp 3,52 miliar (Kode RUP: 60661733).
"Keduanya memiliki spesifikasi dan periode pelaksanaan yang sama, yaitu bandwidth 20 Mbps per titik selama 10 bulan serta sama-sama menggunakan metode E-Purchasing dari APBD Kota Bekasi," ujar Ketua Umum Pemda Kota Bekasi, Ade Ma’arif Alfafizy, dalam pernyataannya, Jumat (31/10/2025).
Ia menyebut adanya indikasi tumpang tindih dan duplikasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Ia menilai bahwa proyek dengan spesifikasi identik seharusnya bisa disatukan dalam satu paket efisien, bukan dipecah menjadi dua dengan nilai miliaran rupiah.
“Kami melihat ada aroma ketidakberesan dalam pola penganggaran ini. Dua proyek dengan isi dan tujuan yang sama dibagi menjadi dua paket besar ini patut dicurigai sebagai upaya memainkan angka dan memecah anggaran agar lolos dari pengawasan publik,” tegas Ade.
Menurutnya, Diskominfostandi seharusnya tidak berlindung di balik dalih teknis atau prosedur e-purchasing untuk menutupi ketidaktransparanan.
“Kami mahasiswa tidak akan diam melihat potensi penyalahgunaan dana publik atas nama digitalisasi dan Smart City. Ini bukan sekadar soal WiFi gratis, ini soal tanggung jawab terhadap uang rakyat,” lanjutnya.
Pemda Kota Bekasi menuntut Inspektorat Daerah, BPK, dan DPRD Kota Bekasi untuk segera melakukan audit investigatif terhadap dua proyek tersebut. Jika terbukti terdapat unsur manipulasi atau mark-up, maka Kepala Diskominfostandi dan pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan etika jabatan.
“Kami menolak praktik-praktik abu-abu dalam pengadaan publik. Jangan sampai proyek yang katanya untuk rakyat justru jadi bancakan elite birokrasi,” tegas Ade.
Ade Ma’arif Alfafizy juga menegaskan bahwa PEMDA Kota Bekasi akan terus mengawal kasus ini, mencari bukti tambahan, dan menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun KPK RI.
“Kami tidak akan berhenti sampai dugaan penyalahgunaan ini jelas. Jika diperlukan, kami akan melakukan aksi sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Pemda Kota Bekasi juga berencana melakukan pemantauan langsung terhadap titik-titik WiFi publik, mendokumentasikan setiap temuan, dan membuka posko pengaduan publik bagi warga yang merasa tidak mendapatkan manfaat dari program meskipun anggaran besar sudah digelontorkan. (Gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


