Komisi I DPRD Sesalkan Kekosongan Inspektur di Tengah Krisis Serapan Anggaran - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi I DPRD Sesalkan Kekosongan Inspektur di Tengah Krisis Serapan Anggaran

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ii Marlina.

Prakata.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ii Marlina, menyatakan penyesalan terhadap keputusan Wali Kota Bekasi yang memilih untuk mengosongkan jabatan Inspektur atau pemangku jabatan Inspektorat. Kebijakan ini dinilai tidak tepat karena datang di saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang menghadapi krisis minimnya serapan anggaran.

"Rotasi dan mutasi memang merupakan hak prerogatif walikota, dengan tentu saja memperhatikan kebutuhan kinerja. Namun, kami sesalkan walikota memilih untuk mengosongkan jabatan pemangku Inspektorat pada momen seperti ini," ujar Ii Marlina dari Fraksi PKS, Jumat (31/10/2025).

Ia menekankan bahwa peran Inspektorat sangat strategis, terutama dalam upaya percepatan serapan anggaran tahun 2025. Lembaga ini, menurutnya, bertugas memastikan bahwa upaya peningkatan serapan anggaran tersebut tetap berjalan dengan mematuhi peraturan dan kaidah yang berlaku.

"Di tengah krisis serapan yang kita hadapi, fungsi pengawasan internal justru sangat dibutuhkan. Inspektorat harus memastikan percepatan serapan tidak mengabaikan aspek hukum dan prosedur," jelasnya.

Lebih lanjut, Ii Marlina mengingatkan bahwa proses pengisian jabatan di Inspektorat bukanlah perkara yang cepat dan mudah. Berbeda dengan pengisian jabatan kepala dinas pada umumnya, pengangkatan pemangku jabatan di Inspektorat memiliki prosedur yang lebih kompleks.

"Mengisi jabatan pemangku Inspektorat wajib dikonsultasikan dengan Gubernur. Banyak prasyarat yang perlu dipenuhi. Bahkan, mutasi inspektur yang sedang menjabat pun wajib melalui proses konsultasi yang sama," paparnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Wali Kota Bekasi untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada DPRD mengenai alasan strategis di balik keputusan untuk mengosongkan posisi krusial tersebut pada waktu yang dinilai sangat genting ini.

"Walikota perlu menjelaskan kepada DPRD kenapa mengambil langkah mengosongkan posisi inspektur pada saat seperti sekarang ini. Kita membutuhkan kejelasan agar tidak ada ruang untuk ketidakpastian yang dapat mengganggu fungsi pengawasan, terutama dalam mengawal anggaran 2025," pungkas Ii Marlina.

Keputusan Wali Kota ini diperkirakan akan memicu pembahasan lebih lanjut di DPRD Kota Bekasi, seiring dengan kekhawatiran memburuknya penyerapan anggaran tahun depan jika fungsi pengawasan internal melemah. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel