Pilkada Serentak 2024. |
Yulianto Sudrajat, anggota KPU RI, menginformasikan bahwa
proses pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai sejak Selasa (27/2).
“Mulai hari ini, 27 Februari hingga 16 November 2024, proses pemberitahuan dan
pemantauan pemilihan akan berlangsung,” kata Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Ikuti Berita Terbaru di Google News