tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Calon di Akhir Agustus

Pilkada Serentak 2024.
PRAKATA.COM - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mencakup Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Yulianto Sudrajat, anggota KPU RI, menginformasikan bahwa proses pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai sejak Selasa (27/2). “Mulai hari ini, 27 Februari hingga 16 November 2024, proses pemberitahuan dan pemantauan pemilihan akan berlangsung,” kata Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Ikuti Berita Terbaru di Google News