tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dugaan Manipulasi Suara Pemilu 2024, Lima Anggota PPK Karawang Diberhentikan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.
PRAKATA.COM - Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga terlibat dalam manipulasi suara dalam Pemilu 2024. “Saat ini, lima ketua dan anggota PPK telah kami berhentikan karena mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Ikmal Maulana, komisioner KPU Karawang.

Pada awalnya, dua anggota PPK Pakisjaya diberhentikan oleh KPU, diikuti oleh satu anggota PPK Lemahabang. Terakhir, KPU Karawang memberhentikan dua anggota PPK Cikampek, termasuk ketua dan satu anggota.

Kelima anggota dan ketua PPK yang diberhentikan ini diduga terlibat dalam manipulasi suara untuk calon legislatif DPRD Karawang. Mereka diduga memindahkan suara dari satu calon legislatif ke calon legislatif lainnya.

Keputusan untuk memberhentikan kelima anggota dan ketua PPK ini diambil setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan adanya manipulasi suara dari satu calon legislatif ke calon legislatif lainnya.

KPU Karawang memutuskan untuk memberhentikan lima anggota PPK ini karena mereka terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. “Kami memberhentikan semua yang diduga terlibat dalam manipulasi ini dan akan melanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik,” jelasnya.

Seorang anggota dan ketua PPK Cikampek diberhentikan karena diduga memindahkan suara antara dua calon legislatif di PKB, yang merugikan salah satu calon. Seorang anggota PPK Lemahabang diberhentikan karena diduga memindahkan suara antara dua calon legislatif di Partai Golkar, yang merugikan calon lainnya dari partai yang sama.

Akhirnya, dua anggota PPK Pakisjaya diberhentikan setelah mengaku telah memindahkan suara antara dua calon legislatif di Partai Demokrat, yang merugikan calon lainnya karena kehilangan suaranya. (Gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News