Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang. |
Pada awalnya, dua anggota PPK Pakisjaya diberhentikan oleh
KPU, diikuti oleh satu anggota PPK Lemahabang. Terakhir, KPU Karawang
memberhentikan dua anggota PPK Cikampek, termasuk ketua dan satu anggota.
Kelima anggota dan ketua PPK yang diberhentikan ini diduga
terlibat dalam manipulasi suara untuk calon legislatif DPRD Karawang. Mereka
diduga memindahkan suara dari satu calon legislatif ke calon legislatif
lainnya.
Keputusan untuk memberhentikan kelima anggota dan ketua PPK
ini diambil setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan adanya
manipulasi suara dari satu calon legislatif ke calon legislatif lainnya.
KPU Karawang memutuskan untuk memberhentikan lima anggota
PPK ini karena mereka terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara
pemilu. “Kami memberhentikan semua yang diduga terlibat dalam manipulasi ini
dan akan melanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik,” jelasnya.
Seorang anggota dan ketua PPK Cikampek diberhentikan karena
diduga memindahkan suara antara dua calon legislatif di PKB, yang merugikan
salah satu calon. Seorang anggota PPK Lemahabang diberhentikan karena diduga
memindahkan suara antara dua calon legislatif di Partai Golkar, yang merugikan
calon lainnya dari partai yang sama.
Akhirnya, dua anggota PPK Pakisjaya diberhentikan setelah
mengaku telah memindahkan suara antara dua calon legislatif di Partai Demokrat,
yang merugikan calon lainnya karena kehilangan suaranya. (Gud)