tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tawuran di Bekasi Beberkan Eksepsi dan Kejanggalan

Foto ilustrasi persidangan

PRAKATA.COM - Sidang kedua kasus tawuran dengan terdakwa FAF yang dijadwalkan berjalan hari ini, Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini kemudian dijadwalkan kembali pada 19 Februari 2024 mendatang.

Kuasa Hukum FAF, Achmad Sabri mengaku menerima penundaan tersebut, karena alasan hakim ketua yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Kendati demikian ia membeberkan eksepsi yang bakal dibacakan dalam persidangan nanti.

"Dalam eksepsi secara detail saya akan menguraikan, kami melihat dakwaan jaksa itu tidak cermat, jelas dan lengkap, karena pasal 143 ayat 2 di situ dikatakan dakwaan-dakwaan itu harus memenuhi syarat formil maupun syarat material," jelas dia.

Syarat formilnya, lanjut dia, adalah menyebutkan identitas syarat materialnya. Bagaimana uraian fakta-fakta perbuatan berkesesuaian dengan unsur pasal yang dipersangkakan. Dalam kasus ini pihaknya melihat terlalu banyak kejanggalan dari berkas perkara yang tidak ditindaklanjuti.

"Artinya bahwa ada yang harus dilakukan konfrontasi dan juga harus dilakukan rekonstruksi. Memang untuk rekonstruksi ini tidak wajib, tetapi untuk kita mendapatkan kepastian tentang pelaku ini harus dilakukan, karena korban meninggal dunia. Dari rekonstruksi itulah nanti akan terlihat peran masing-masing orang," ulasnya.

Selanjutnya, Sabri mempertanyakan kenapa saksi-saksi yang juga terlibat dalam tawuran tidak dijadikan tersangka. Tetapi justru, hanya kliennya sendiri yang dijadikan tersangka. Hal ini menjadi satu pertanyaan besar baginya.

Ia mengambil contoh rujukan dalam perkara Mario Dandi yang viral, dimana semua tersangka yang terlibat secara langsung melakukan atau tidak, tetap dijadikan tersangka.

"Nah disini (kasus FAF) mereka jelas-jelas terlibat langsung ikut di dalam tawuran dan malah mereka hanya dijadikan saksi dan wajib lapor. Kedua untuk tersangka yang namanya buron sudah empat bulan ini apa upaya penyidik untuk menangkap?" tanyanya.

Sebelumnya, Ismanto selaku orang tua dari FAF (18 tahun) yang menjadi terdakwa kasus tawuran, merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak kepolisian. Menurutnya, anaknya ditangkap tanpa surat perintah dan disiksa oleh petugas agar mengaku bersalah.

Ismanto mengatakan kepada media bahwa anaknya tidak terlibat dalam tawuran yang terjadi di Jalan Kp. Pengarengan, Kelurahan Kaliabang Tengah, pada Kamis 12 Oktober 2023. Saat itu, anaknya sedang berada di rumah teman dekatnya, dan baru pulang pukul 23.30.

"Anak saya tidak ada di lokasimu kejadian. Dia sedang di rumah temannya dan baru pulang pukul 23.30," kata Ismanto, Rabu (31/1/2024).

Ismanto juga menyampaikan bahwa saat penangkapan, petugas tidak memperkenalkan diri dan tidak menunjukkan surat perintah. "Petugas datang seenaknya saja, tidak ada surat perintah penangkapan," ungkapnya. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di Google News